Kepada civitas akademika ISI Yogyakarta kami membuka kesempatan untuk dapat menerbitkan Buku, Buku Ajar, atau Buku Terjemahan melalui Badan Penerbit ISI Yogyakarta. Adapun persyaratan dan ketentuan teknis untuk dapat menerbitkan buku melalui BP ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Naskah buku disusun dengan ukuran standar UNESCO (15 x 23 cm)
- Naskah buku dilengkapi Daftar Pustaka
- Jumlah halaman minimal 40 halaman (Permenristekdikti No 20 tahun 2017)
- Isi buku dalam bidang seni dan budaya
- Isi buku tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
- Penulis wajib mencantumkan ISBN pada halaman balik halaman judul atau bagian bawah halaman judul, jika tidak terdapat ruang pada bagian halaman balik halaman judul
- Pencantuman kode batang (barcode) ISBN diletakan pada bagian bawah halaman sampul belakang.
- Isi buku di luar tanggung jawab penerbit (merupakan tanggung jawab penulis).
Untuk Permohonan ISBN, silakan mengikuti alur berikut:
- Mengisi Form Permohonan Penerbitan Link/akses berikut: klik disini
- Menunggu terbit link/akses (https://press.isi.ac.id/………….. ), setelah link/akses tersedia, akan disampaikan ke pemohon.
- Melengkapi Form Persyaratan Permohonan ISBN berikut: klik disini
- Setelah persyaratan lengkap, silakan mengisi Form Permohonan ISBN berikut: klik disini
- Menunggu terbit ISBN, proses penerbitan ISBN bergantung pada Perpustakaan Nasional.
- Setelah ISBN terbit, akan disampaikan ke pengusul dan diharapkan segera mencetak buku yang diusulkan.
- Menyerahkan buku tercetak sebanyak 10 eksemplar ke BP ISI Yogyakarta melalui UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta setelah mendapatkan nomor ISBN maksimal 30 hari kerja. 10 eksemplar buku tersebut akan diarsip BP ISI Yogyakarta 1 eks, koleksi UPT. Perpustakaan ISI Yogyakarta 4 eks., dikirim ke Perpustakaan Nasional RI sejumlah 2 eks., dikirim ke Badan Perpustakaan Arsip Daerah (BPAD) DIY sejumlah 1 eks., dikoleksi di Perpustakaan KTLV Leiden 1 eks, dan dikoleksi di Perpustakaan Library of Congress 1 eks.
- Apabila dalam waktu 30 hari kerja penulis belum dapat menyerahkan buku tercetak sebanyak 10 eksemplar ke BP ISI Yogyakarta akan dikenai sanksi. Adapun dasar pemberian sanksi adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)